Minggu, 04 Agustus 2024

Polres Nagekeo P21 Kasus Dugaan Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos.

 

Polres Nagekeo P21 Kasus Dugaan Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos.

MBAY, Satreskrim Polres Nagekeo segera P21 dugaan kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik (Facebook).

Kasus ini bermula laporan dari Hilarius Dhosa (62) tahun selaku pelapor, yang berasal dari Desa Olaia, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Rabu (2/8/2024) dan terlapor Lanvinus Adriano Napa ( als. Rino Napa als NP). 

Kasatreskrim Polres Nagekeo melalui Kasi Humas Polres Nagekeo IPDA Beggie Ferlando Pratama Putra,S.Tr.K menjelaskan, adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik media elektronik dengan nama akun Facebook dengan inisial NP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07/April/2024. 

“Oleh karena itu kami dari pihak Satreskrim Polres Nagekeo mengeluarkan nomor polisi : LP/B/34/IV/2024/SPKT/RES NGK/NTT, tanggal 07 April 2024. Dengan pasal yang disangkakan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan korban dalam dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut atas nama Blandina sekeluarga. Dan pelaku akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’ tegasnya.

Kasi Humas Polres Nagekeo IPDA Beggie Ferlando Pratama Putra juga menambahkan, pada hari Minggu tanggal 07 April 2024, sekira pukul 19.30 WITA tersangka Rino Napa, membuka akun Facebook nya dgn nama akun NP lalu melihat postingan foto korban BLANDINA SAU di media sosial Facebook, setelah itu terlapor mengambil foto korban dengan kedua orang tua korban lalu memposting kembali foto tersebut di akun media sosial ( Facebook ) terlapor dengan nama akun Facebook NP serta menuliskan kalimat "MUKA HIDUNG KETURUNAN PELACUR PELAPANI MUNAFIK PENIPU TDK ADA URAT MALU" yang mengakibatkan postingan serta foto tersebut dilihat dan di baca oleh pengguna media sosial Facebook lainnya termasuk keluarga korban. 

Oleh karena itu, kata Kasi Humas Polres Nagekeo, perbuatan terlapor tersebut di laporkan ke Polres Nagekeo dalam hal ini Unit Tipidter untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu kata dia, dalam prosesnya di tahap penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh Unit Tipidter, penyidik telah berupaya melakukan Restorativ jastice pengaduan tersebut, namun tidak berhasil memperoleh kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dan dari hasil tersebut maka laporan tersebut tetap di tindak lanjuti dengan melakukan proses penyidikan dan pada tanggal tgl 28 Juni 2024 selanjutnya berkas perkara kasus tersebut di serahkan ke pihak Kejaksaan untuk di teliti (Tahap 1) dan pada tanggal 11 Juli 2024 berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat nomor : B-783/N.3.18/Eoh.1/07/2024 tgl 11 Juli 2024 . Rencana waktu dalam melakukan Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak JPU.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top