Minggu, 01 September 2024

Kasus tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur” di Polres Nagekeo P-21.

 

Kasus tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur” di Polres Nagekeo P-21.


Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino,S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran,S.H. menyampaikan Laporan Polisi Nomor LP/B/09/VII/2024/SPKT/Polsek Boawae/Polres Nagekeo/Polda NTT yang di laporkan pada tanggal 26 Juli 2024 lalu telah selesai di lakukan penyidikan dan telah di P21.


Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo melalui ruangannya pada saat menerima surat perihal P-21 Kasus tindak Pidana tersebut dari Kejaksaan Negeri Bajawa.


Menurutnya kasus tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur terjadi pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 02:30 wita Saksi PC mendapati korban sedang berada di luar Rumah, dan keluar dari Rumah lama karena curiga saksi PC langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati pelaku PU dalam kamar dan sedang tidak mengenakan pakaian, setelah itu saksi memanggil pelaku PU bersama korban ke dalam rumah Baru dan menanyakan kepada pelaku PU dan Korban tentang apa yang di perbuat antara pelaku PU dengan korban, akan tetapi korban dan pelaku PU tidak mengakui perbuatan yang telah di lakukan.


Pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 pelaku PU mendengar informasi bahwa ada Foto milik korban dan pelaku PU yang tersebar di Facebook lalu saksi mengambil/menyita HP milik korban sekitar Pukul 19:00 wita ketika saksi mencari korban, ternyata korban sudah meninggalkan rumah lalu saksi PC menelpon orang tua korban untuk datang ke rumah saksi PC dan setelah itu orang tua korban tiba saksi bersama dengan orang tua korban melakukan pencarian terhadap korban di sekitaran Rumah saksi PC dan Rumah pelaku akan tetapi tidak di temukan. Pungkasnya.



Pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar Pukul 04:00 Wita orang tua korban menemukan korban bersama dengan pelaku PU di jalan Raya Lintas Flores yang pada saat itu korban dan pelaku PU sedang berjalan kaki menuju arah Kab. Ende lalu orang tua korban membonceng pelaku bersama korban kembali ke rumah saksi. Setelah di rumah saksi, saksi bersama orang tua korban menanyakan kepada korban tentang apa yg telah dilakukan pelaku terhadap korban dan pada itu korban mengakui bahwa korban telah di setubuhi oleh Pelaku sebanyak 4 (empat) kali dimana kejadian pertama pada bulan Desember tahun 2023, dan pada tanggal 15 Juli 2024 pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali. Tambahnya.


Dari kejadian tersebut telah di laporkan ke pihak kepolisian resor Nagekeo dan telah dilakukan serta telah di P-21kan oleh Pihak Polres Nagekeo bersama kejaksaan Negeri di Bajawa. Tutup IPTU Dominggus N.S.L. Duran.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top