Tahap II Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga Dilaksanakan oleh Polres Nagekeo.
Kupang, 29 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melaksanakan kegiatan Tahap II penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pasar Ikan Danga pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, berdasarkan sejumlah dasar hukum dan surat perintah, termasuk LP/A/3/III/2023 dan Sprindik berjenjang hingga April 2024, serta surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada yang menyatakan bahwa berkas perkara empat tersangka, yaitu ADRIANUS RAGA, THEODORUS P. BELO, HYRONIMUS SUKA, dan FRANS EDISON M. KABOSU telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam kegiatan ini, tim penyidik terdiri dari IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P. (Kasat Reskrim), AIPDA Heronimus Lalu, S.I.P. (Kanit Tipikor), BRIPKA Try Yudha S. Binna, dan BRIPTU Fadil Bahsuan, S.H., melakukan sejumlah tahapan kegiatan, dimulai pukul 09.30 WITA dengan pemeriksaan kesehatan para tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Kemudian pada pukul 11.00 WITA, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi NTT. Setelah proses administrasi penyidikan dilengkapi, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang pada pukul 15.20 WITA untuk dilakukan penahanan sebagai tahanan Jaksa.
Tidak ada komentar:
Write comment